Prosedur Pelayanan Farmasi
1. Pengertian Pelayanan Farmasi
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang
berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan
masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik. Pelayanan Kefarmasian merupakan
kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan
masalah terkait Obat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu
Pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang
berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang
berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan
Kefarmasian (pharmaceutical care).
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit dinyatakan bahwa Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan
lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, dan
terjangkau. Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan Sediaan Farmasi di Rumah
Sakit harus mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian yang selanjutnya
diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian juga dinyatakan
bahwa dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian,
Apoteker harus menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian yang diamanahkan untuk
diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tersebut dan perkembangan konsep Pelayanan Kefarmasian,
perlu ditetapkan suatu Standar Pelayanan Kefarmasian dengan Peraturan Menteri
Kesehatan, sekaligus meninjau kembali Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
2.
Tujuan Pelayanan Farmasi
a. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik
dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan
pasien maupun fasilitas yang tersedia;
b. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan
profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi;
c. Melaksanakan
KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat;
d. Menjalankan pengawasan
obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku;
e. Melakukan dan memberi pelayanan
bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
f. Mengawasi dan
memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
g.
Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.
3. Fungsi
Pelayanan Farmasi
1) Pengelolaan Perbekalan Farmasi
a. Memilih perbekalan
farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit;
b. Merencanakan kebutuhan
perbekalan farmasi secara optimal;
c. Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman
pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku;
d.
Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di
rumah sakit;
A. PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI
Pengelolaan Perbekalan Farmasi
merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan,
pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan,
administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan
pelayanan.
Tujuan :
1. Mengelola perbekalan farmasi yang efektif dan efesien
2.
Menerapkan farmako ekonomi dalam pelayanan
3. Meningkatkan kompetensi/kemampuan
tenaga farmasi
4. Mewujudkan Sistem Informasi Manajemen berdaya guna dan tepat
guna
5. Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan
a. Pemilihan / seleksi
Merupakan proses kegiatan sejak dari meninjau masalah kesehatan yang terjadi di
rumah sakit, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria
pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan
memperbaharui standar obat. Penentuan seleksi obat merupakan peran aktif
apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi untuk menetapkan kualitas dan
efektifitas, serta jaminan purna transaksi pembelian.
b. Perencanaan Merupakan
proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi
yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, untuk menghindari kekosongan obat
dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggung jawabkan dan dasar-dasar
perencanaan yang telah ditentukan antara lain Konsumsi, Epidemiologi, Kombinasi
metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Pedoman Perencanaan :
1) DOEN, Formularium Rumah Sakit, Standar Terapi Rumah
Sakit, Ketentuan setempat yang berlaku.
2) Data catatan medik
3) Anggaran yang
tersedia
4) Penetapan prioritas
5) Siklus penyakit
6) Sisa persediaan
7) Data
pemakaian periode yang lalu
8) Rencana pengembangan
c. Pengadaan Merupakan
kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui,
melalui :
1. Pembelian : a) Secara tender (oleh Panitia / Unit Layanan
Pengadaan) b) Secara langsung dari pabrik/distributor/pedagang besar
farmasi/rekanan
2. Produksi/pembuatan sediaan farmasi d. Pengemasan / Produksi
Merupakan kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan
farmasi steril atau nonsteril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di
rumah sakit. Kriteria obat yang diproduksi : 1. Sediaan farmasi dengan formula khusus
2. Sediaan farmasi dengan harga murah 3. Sediaan farmasi dengan kemasan yang
lebih kecil 4. Sediaan farmasi yang tidak tersedia dipasaran e. Penerimaan
Merupakan kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai
dengan aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, tender, konsinyasi atau
sumbangan. Pedoman dalam penerimaan perbekalan farmasi: 1. Pabrik harus
mempunyai Sertifikat Analisa 2. Barang harus bersumber dari distributor utama
3. Harus mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS)
4. Khusus untuk alat
kesehatan/kedokteran harus mempunyai certificate of origin
5. Expire date
minimal 2 tahun
f. Penyimpanan Merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi
menurut persyaratan yang ditetapkan:
1. Dibedakan menurut bentuk sediaan dan
jenisnya
2. Dibedakan menurut suhunya, kestabilannya
3. Mudah tidaknya
meledak/terbakar
4. Tahan/tidaknya terhadap cahaya disertai dengan sistem
informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan
g. Pendistribusian Merupakan kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di
rumah sakit untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap
dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis. Sarana dan Peralatan
Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit harus didukung oleh sarana
dan peralatan yang memenuhi ketentuan dan perundang-undangan kefarmasian yang
berlaku. Lokasi harus menyatu dengan sistem pelayanan Rumah Sakit, dipisahkan
antara fasilitas untuk penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung kepada
pasien, peracikan, produksi dan laboratorium mutu yang dilengkapi penanganan
limbah. Peralatan yang memerlukan ketepatan pengukuran harus dilakukan
kalibrasi alat dan peneraan secara berkala oleh balai pengujian kesehatan
dan/atau institusi yang berwenang.
Peralatan harus dilakukan pemeliharaan,
didokumentasi, serta dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
1. Sarana
Fasilitas ruang harus memadai dalam hal kualitas dan kuantitas agar dapat
menunjang fungsi dan proses Pelayanan Kefarmasian, menjamin lingkungan kerja
yang aman untuk petugas, dan memudahkan sistem komunikasi Rumah Sakit.
a.
Fasilitas utama dalam kegiatan pelayanan di Instalasi Farmasi, terdiri dari: 1)
Ruang Kantor/Administrasi Ruang Kantor/Administrasi terdiri dari: a) ruang pimpinan
b) ruang staf c) ruang kerja/administrasi tata usaha d) ruang pertemuan 2)
Ruang penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
Rumah Sakit harus mempunyai ruang penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis Habis Pakai yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan,
serta harus memperhatikan kondisi sanitasi, temperatur, sinar/cahaya,
kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan
petugas, terdiri dari: a) Kondisi umum untuk ruang penyimpanan: (1) Obat jadi
(2) Obat produksi (3) bahan baku Obat (4) Alat Kesehatan b) Kondisi khusus
untuk ruang penyimpanan: (1) Obat termolabil (2) bahan laboratorium dan
reagensia (3) Sediaan Farmasi yang mudah terbakar (4) Obat/bahan Obat berbahaya
(narkotik/psikotropik) 3) Ruang distribusi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai terdiri dari distribusi Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai rawat jalan (apotek rawat jalan) dan
rawat inap (satelit farmasi). Ruang distribusi harus cukup untuk melayani
seluruh kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
Rumah Sakit. Ruang distribusi terdiri dari: a) Ruang distribusi untuk pelayanan
rawat jalan, di mana ada ruang khusus/terpisah untuk penerimaan resep dan
peracikan. b) Ruang distribusi untuk pelayanan rawat inap, dapat secara
sentralisasi maupun desentralisasi di masing- masing ruang rawat inap. 4) Ruang
konsultasi / konseling Obat Ruang konsultasi/konseling Obat harus ada sebagai
sarana untuk Apoteker memberikan konsultasi/konseling pada pasien dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pasien. Ruang konsultasi/konseling harus
jauh dari hiruk pikuk kebisingan lingkungan Rumah Sakit dan nyaman sehingga
pasien maupun konselor dapat berinteraksi dengan baik. Ruang
konsultasi/konseling dapat berada di Instalasi Farmasi rawat jalan maupun rawat
inap. 5) Ruang Pelayanan Informasi Obat Pelayanan Informasi Obat dilakukan di
ruang tersendiri dengan dilengkapi sumber informasi dan teknologi komunikasi,
berupa bahan pustaka dan telepon. 6) Ruang produksi; Persyaratan bangunan untuk
ruangan produksi harus memenuhi kriteria: a) Lokasi Lokasi jauh dari pencemaran
lingkungan (udara, tanah dan air tanah). b) Konstruksi Terdapat sarana
perlindungan terhadap: (1) Cuaca (2) Banjir (3) Rembesan air (4)
Binatang/serangga c) Rancang bangun dan penataan gedung di ruang produksi harus
memenuhi kriteria: (1) Disesuaikan dengan alur barang, alur kerja/proses, alur
orang/pekerja. (2) Pengendalian lingkungan terhadap: (a) Udara; (b) Permukaan
langit-langit, dinding, lantai dan peralatan/sarana lain; (c) Barang masuk; (d)
Petugas yang di dalam. (3) Luas ruangan minimal 2 (dua) kali daerah kerja +
peralatan, dengan jarak setiap peralatan minimal 2,5 m. (4) Di luar ruang
produksi ada fasilitas untuk lalu lintas petugas dan barang. d) Pembagian
ruangan (1) Ruang terpisah antara Obat jadi dan bahan baku; (2) Ruang terpisah
untuk setiap proses produksi; (3) Ruang terpisah untuk produksi Obat luar dan
Obat dalam; (4) Gudang terpisah untuk produksi antibiotik (bila ada); (5)
Tersedia saringan udara, efisiensi minimal 98%; (6) Permukaan lantai, dinding,
langit-langit dan pintu harus: (a) Kedap air; (b) Tidak terdapat sambungan; (c)
Tidak merupakan media pertumbuhan untuk mikroba; (d) Mudah dibersihkan dan
tahan terhadap bahan pembersih/desinfektan. e) Daerah pengolahan dan pengemasan
(1) Hindari bahan dari kayu, kecuali dilapisi cat epoxy/enamel; (2) Persyaratan
ruangan steril dan nonsteril harus memenuhi kriteria Cara Pembuatan Obat yang
Baik (CPOB) untuk: (a) Ventilasi ruangan; (b) Suhu; (c) Kelembaban; (d)
Intensitas cahaya. (3) Pemasangan instalasi harus sesuai kriteria CPOB untuk:
(a) Pipa saluran udara; (b) Lampu; (c) kabel dan peralatan listrik. 7) Ruang
Aseptic Dispensing Ruang aseptic dispensing harus memenuhi persyaratan: a)
Ruang bersih : kelas 10.000 (dalam ` Laminar Air Flow = kelas 100) b)
Ruang/tempat penyiapan :kelas 100.000 c) Ruang antara :kelas 100.000 d) Ruang
ganti pakaian :kelas 100.000 e) Ruang/tempat penyimpanan untuk sediaan yang
telah disiapkan: Tata ruang harus menciptakan alur kerja yang baik sedangkan
luas ruangan disesuaikan dengan macam dan volume kegiatan Ruang aseptic
dispensing harus memenuhi spesifikasi: a) Lantai Permukaan datar dan halus,
tanpa sambungan, keras, resisten terhadap zat kimia dan fungi, serta tidak
mudah rusak. b) Dinding (1) Permukaan rata dan halus, terbuat dari bahan yang
keras, tanpa sambungan, resisten terhadap zat kimia dan fungi, serta tidak
mudah rusak. (2) Sudut-sudut pertemuan lantai dengan dinding dan langit-langit
dengan dinding dibuat melengkung dengan radius 20 – 30 mm. (3) Colokan listrik
datar dengan permukaan dan kedap air dan dapat dibersihkan. c) Plafon
Penerangan, saluran dan kabel dibuat di atas plafon, dan lampu rata dengan
langit-langit/plafon dan diberi lapisan untuk mencegah kebocoran udara. d)
Pintu Rangka terbuat dari stainles steel. Pintu membuka ke arah ruangan yang
bertekanan lebih tinggi. e) Aliran udara Aliran udara menuju ruang bersih,
ruang penyiapan, ruang ganti pakaian dan ruang antara harus melalui HEPA filter
dan memenuhi persyaratan kelas 10.000. Pertukaran udara minimal 120 kali per
jam. f) Tekanan udara Tekanan udara di dalam ruang bersih adalah 15 Pascal
lebih rendah dari ruang lainnya sedangkan tekanan udara dalam ruang penyiapan,
ganti pakaian dan antara harus 45 Pascal lebih tinggi dari tekanan udara luar.
g) Temperatur Suhu udara diruang bersih dan ruang steril, dipelihara pada suhu
16 – 25° C. h) Kelembaban 1) Kelembaban relatif 45 – 55%. 2) ruang bersih,
ruang penyangga, ruang ganti pakaian steril dan ruang ganti pakaian kerja
hendaknya mempunyai perbedaan tekanan udara 10-15 pascal. Tekanan udara dalam
ruangan yang mengandung risiko lebih tinggi terhadap produk hendaknya selalu
lebih tinggi dibandingkan ruang sekitarnya. Sedangkan ruang bersih penanganan
sitostatika harus bertekanan lebih rendah dibandingkan ruang sekitarnya. 8)
Laboratorium Farmasi Dalam hal Instalasi Farmasi melakukan kegiatan penelitian
dan pengembangan yang membutuhkan ruang laboratorium farmasi, maka harus
memenuhi syarat sebagai berikut: a) Lokasi 1) Lokasi terpisah dari ruang
produksi. 2) Konstruksi bangunan dan peralatan tahan asam, alkali, zat kimia
dan pereaksi lain (harus inert); aliran udara, suhu dan kelembaban sesuai
persyaratan. b) Tata ruang disesuaikan dengan kegiatan dan alur kerja c)
Perlengkapan instalasi (air, listrik) sesuai persyaratan 9) Ruang Produksi Non
Steril 10) Ruang Penanganan Sediaan Sitostatik 11) Ruang
Pencampuran/Pelarutan/Pengemasan Sediaan Yang Tidak Stabil 12) Ruang
Penyimpanan Nutrisi Parenteral b. Fasilitas penunjang dalam kegiatan pelayanan
di Instalasi Farmasi, terdiri dari: 1) Ruang tunggu pasien; 2) Ruang
penyimpanan dokumen/arsip Resep dan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
Habis Pakai yang rusak; 3) Tempat penyimpanan Obat di ruang perawatan; 4)
Fasilitas toilet, kamar mandi untuk staf. 2. Peralatan Fasilitas peralatan
harus memenuhi syarat terutama untuk perlengkapan peracikan dan penyiapan baik
untuk sediaan steril, non steril, maupun cair untuk Obat luar atau dalam.
Fasilitas peralatan harus dijamin sensitif pada pengukuran dan memenuhi
persyaratan, peneraan dan kalibrasi untuk peralatan tertentu setiap tahun.
Peralatan yang paling sedikit harus tersedia: a. Peralatan untuk penyimpanan,
peracikan dan pembuatan Obat baik steril dan nonsteril maupun aseptik/steril;
b. Peralatan kantor untuk administrasi dan arsip; c. Kepustakaan yang memadai
untuk melaksanakan Pelayanan Informasi Obat; d. Lemari penyimpanan khusus untuk
narkotika; e. Lemari pendingin dan pendingin ruangan untuk Obat yang
termolabil; f. Penerangan, sarana air, ventilasi dan sistem pembuangan limbah
yang baik; g. Alarm. Macam-macam Peralatan a. Peralatan Kantor: 1) Mebeulair
(meja, kursi, lemari buku/rak, filing cabinet dan lain-lain); 2) Komputer/mesin
tik; 3) Alat tulis kantor; 4) Telepon dan faksimili b. Peralatan sistem
komputerisasi Sistem komputerisasi harus diadakan dan difungsikan secara
optimal untuk kegiatan sekretariat, pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan farmasi klinik. Sistem
informasi farmasi ini harus terintegrasi dengan sistem informasi Rumah Sakit
untuk meningkatkan efisiensi fungsi manajerial dan agar data klinik pasien
mudah diperoleh untuk monitoring terapi pengobatan dan fungsi klinik lainnya.
Sistem komputerisasi meliputi: 1) Jaringan 2) Perangkat keras 3) Perangkat
lunak (program aplikasi) c. Peralatan Produksi 1) Peralatan farmasi untuk
persediaan, peracikan dan pembuatan Obat, baik nonsteril maupun steril/aseptik.
2) Peralatan harus dapat menunjang persyaratan keamanan cara pembuatan Obat
yang baik. d. Peralatan Aseptic Dispensing: 1) Biological Safety
Cabinet/Vertical Laminar Air Flow Cabinet (untuk pelayanan sitostatik); 2)
Horizontal Laminar Air Flow Cabinet (untuk pelayanan pencampuran Obat suntik
dan nutrisi parenteral); 3) Pass-box dengan pintu berganda (air-lock); 4)
Barometer; 5) Termometer; 6) Wireless intercom. e. Peralatan Penyimpanan 1)
Peralatan Penyimpanan Kondisi Umum - lemari/rak yang rapi dan terlindung dari
debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan; - lantai dilengkapi dengan palet.
2) Peralatan Penyimpanan Kondisi Khusus: - Lemari pendingin dan AC untuk Obat
yang termolabil; - Fasilitas peralatan penyimpanan dingin harus divalidasi
secara berkala; - Lemari penyimpanan khusus untuk narkotika dan Obat
psikotropika; - Peralatan untuk penyimpanan Obat, penanganan dan pembuangan
limbah sitotoksik dan Obat berbahaya harus dibuat secara khusus untuk menjamin
keamanan petugas, pasien dan pengunjung. 3) Peralatan Pendistribusian/Pelayanan
- Pelayanan rawat jalan (Apotik); - Pelayanan rawat inap (satelit farmasi); -
Kebutuhan ruang perawatan/unit lain. 4) Peralatan Konsultasi - Buku kepustakaan
bahan-bahan leaflet,dan brosur dan lain-lain; - Meja, kursi untuk Apoteker dan
2 orang pelanggan, lemari untuk menyimpan profil pengobatan pasien; - Komputer;
- Telpon; - Lemari arsip; - Kartu arsip. 5) Peralatan Ruang Informasi Obat -
Kepustakaan yang memadai untuk melaksanakan Pelayanan Informasi Obat; -
Peralatan meja, kursi, rak buku, kotak; - Komputer; - Telpon – Faxcimile; -
Lemari arsip; - Kartu arsip; - TV dan VCD player. 6) Peralatan Ruang Arsip -
Kartu Arsip; - Lemari/Rak Arsip. PENGENDALIAN MUTU Merupakan kegiatan
pengawasan, pemeliharaan dan audit terhadap perbekalan farmasi untuk menjamin
mutu, mencegah kehilangan, kadaluarsa, rusak dan mencegah ditarik dari
peredaran serta keamanannya sesuai dengan Kesehatan, Keselamatan Kerja Rumah
Sakit (K3 RS).yang meliputi : a. Melaksanakan prosedur yang menjamin
keselamatan kerja dan lingkungan. b. Melaksanakan prosedur yang mendukung kerja
tim Pengendalian Infeksi Rumah Sakit . 1. Unsur-Unsur Yang Mempengaruhi Mutu
Pelayanan a. Unsur masukan (input) : tenaga/sumber daya manusia, sarana dan
prasarana, ketersediaan dana b. Unsur proses : tindakan yang dilakukan oleh
seluruh staf farmasi c. Unsur lingkungan : Kebijakan-kebijakan, organisasi,
manajemen d. Standar – standar yang digunakan e. Standar yang digunakan adalah
standar pelayanan farmasi minimal yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang
dan standar lain yang relevan dan dikeluarkan oleh lembaga yang dapat
dipertanggungjawabkan . 2. Tahapan Program Pengendalian Mutu a. Mendefinisikan
kualitas pelayanan farmasi yang diinginkan dalam bentuk kriteria. b. Penilaian
kulitas pelayanan farmasi yang sedang berjalan berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan. c. Pendidikan personel dan peningkatan fasilitas pelayanan bila
diperlukan. d. Penilaian ulang kualitas pelayanan farmasi. e. Up date kriteria.
3. Aplikasi Program Pengendalian Mutu Langkah – langkah dalam aplikasi program
pengendalian mutu : a. Memilih subyek dari program b. Karena banyaknya fungsi
pelayanan yang dilakukan secara simultan, maka tentukan jenis pelayanan farmasi
yang akan dipilih berdasarkan prioritas c. Mendefinisikan kriteria suatu
pelayanan farmasi sesuai dengan kualitas pelayanan yang diiginkan d.
Mensosialisasikan Kriteria Pelayanan farmasi yang dikehendaki e. Dilakukan
sebelum program dimulai dan disosialisasikan pada semua personil serta menjalin
konsensus dan komitmen bersama untuk mencapainya f. Melakukan evaluasi terhadap
mutu pelayanan yang sedang berjalan menggunakan kriteria g. Bila ditemukan
kekurangan memastikan penyebab dari kekurangan tersebut h. Merencanakan formula
untuk menghilangkan kekurangan i. Mengimplementasikan formula yang telah
direncanakan j. Reevaluasi dari mutu pelayanan Pelayanan 4 Indikator dan
Kriteria Untuk mengukur pencapaian standar yang telah ditetapkan diperlukan
indikator, suatu alat/tolok ukur yang hasil menunjuk pada ukuran kepatuhan
terhadap standar yang telah ditetapkan. Makin sesuai yang diukur dengan
indikatornya, makin sesuai pula hasil suatu pekerjaan dengan standarnya.
Indikator dibedakan menjadi : a. Indikator persyaratan minimal yaitu indikator
yang digunakan ntuk mengukur terpenuhi tidaknya standar masukan, proses, dan
lingkungan. b. Indikator penampilan minimal yaitu indikator yang ditetapkan
untuk mengukur tercapai tidaknya standar penampilan minimal pelayanan yang
diselenggarakan. Indikator atau kriteria yang baik sebagai berikut : a. Sesuai
dengan tujuan b. Informasinya mudah didapat c. Singkat, jelas, lengkap dan tak
menimbulkan berbagai interpretasi d. Rasional Sistem distribusi dirancang atas
dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan : a)
Efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada b) Metode sentralisasi atau
desentralisasi c) Sistem floor stock dan resep individu. 1. Pendistribusian
Perbekalan Farmasi untuk Pasien Rawat Inap Merupakan kegiatan pendistribusian
perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat inap di rumah sakit,
yang diselenggarakan secara sentralisasi dan dengan sistem persediaan life
saving di ruangan dan sistem resep perorangan. 2. Pendistribusian Perbekalan
Farmasi untuk Pasien Rawat Jalan Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan
farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat jalan di rumah sakit, yang
diselenggarakan secara sentralisasi dengan sistem resep perorangan oleh Apotik
Rumah Sakit. 3. Pendistribusian Perbekalan Farmasi di luar Jam Kerja Merupakan
kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien di
luar jam kerja yang diselenggarakan oleh: a. Apotik rumah sakit yang dibuka 24
jam b. Ruang rawat yang menyediakan perbekalan farmasi emergensi Sistem
pelayanan distribusi : Sistem resep perorangan Pendistribusian perbekalan
farmasi resep perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Instalasi
Farmasi. h. Penghapusan Perbekalan Farmasi Penghapusan perbekalan farmasi
dilakukan terhadap obat yang sudah tidak memenuhi standar farmasi Rumah Sakit
antara lain : 1. Obat sudah Kadaluwarsa 2. Obat yang sudah ditarik izin edarnya
dari BPOM RI 3. Obat yang sudah Rusak Metode yang digunakan dalam penghapusan
obat adalah dengan menggunakan incenerator rumah sakit. Penghapusan obat
dilakukan disaksikan kepala Instalasi dengan membuat berita acara yang isinya
memuat keterangan : 1. Hari, tanggal dan lokasi pemusnahan 2. Petugas yang
melakukan pemusnahan 3. Saksi – saksi 4. Nama obat 5. Bentuk sediaan 6. Jumlah
Obat 7. Nomor Bets obat 8. Cara pemusnahan 9. Nama dan tanda tangan pihak yang
memusnahkan dan saksi – saksi Kepala Instalasi farmasi melaporkan acara
penghapusan obat kepada direktur rumah sakit setelah dilakukam pemusnahan obat.
e. Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang
berlaku; f. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan kefarmasian; g. Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit
pelayanan di rumah sakit. 2) Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan
Alat Kesehatan a. Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien; b.
Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat
kesehatan; c. Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan
alat kesehatan; d. Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat
kesehatan; e. Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga;
f. Memberi konseling kepada pasien/keluarga; g. Melaporkan setiap kegiatan.