Jumat, 25 Maret 2016

tugas online 1 manajemen pelayanan rumah sakit "pelayanan gawa darurat"





   MANAJEMEN PELAYANAN GAWAT DARURAT

A.    Pengertian Instalasi Gawat Darurat
        Menurut Azrul (1997) yang dimaksud gawat darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving).
        Instalasi gawat darurat adalah salah satu sumber utama pelayanan kesehatan di rumah sakit. Ada beberapa hal yang membuat situasi di IGD menjadi khas, diantaranya adalah pasien yang perlu penanganan cepat walaupun riwayat kesehatannya belum jelas.
      Pelayanan rawat darurat adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya.
      Unit kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan rawat darurat disebut dengan nama Instalasi Gawat Darurat (IGD). Tergantung dari kemampuan yang dimiliki, keberadaan IGD dapat beraneka macam. Namun yang lazim ditemukan adalah yang tergabung dalam rumah sakit.
Meskipun telah majunya sistem rumah sakit yang dianut oleh suatu negara bukan berarti tiap rumah sakit memiliki kemampuan mengelola IGD sendiri. Penyebab utama kesulitan untuk mengelola IGD adalah karena IGD merupakan salah satu dari unit kesehatan yang paling padat modal, padat karya, serta padat teknologi.
IRD yaitu suatu tempat / unit pelayanan dirumah sakit yang memiliki tim kerja dengan kemampuan khusus dan peralatan yang memebrikan pelayanan pasien gawat darurat yang terorganisir.
Instalasi pelayanan pertama bagi pasien yang datang ke rumah sakit terutama dalam hal kedaruratan berdasrkan kriteria standart baku.

B.    Disiplin Pelayanan
                Disiplin pelayanan adalah suatu aturan yang berkaitan dengan cara memilih anggota antrian yang akan dilayani lebih dahulu. Disiplin yang biasa digunakan adalah (Subagyo, 1993) :
1. FCFS  : First Come-First Served (pertama masuk, pertama dilayani)
2. LCFS  : Last Come-First Served (terakhir masuk, pertama dilayani)
3. SIRO  : Service In Random Order (pelayanan dengan urutan acak)
4. Emergency First : Kondisi berbahaya yang didahulukan.
Dalam hal kegawatdaruratan pasien yang datang ke IRD akan dilayani sesuai urutan prioritas yang ditunjukan dengan labelisasi warna ,yaitu :
  1. Biru        : Gawat darurat,resusitasi segera yaitu Untuk penderita sangat gawat/ ancaman nyawa.
  2. Merah  : Gawat darurat,harus MRS yaitu untuk penderita gawat darurat (kondisi stabil / tidak membahayakan nyawa )
  3. Kuning : Gawat darurat ,bisa MRS /Rawat jalan yaitu Untuk penderita darurat, tetapi tidak gawat
  4. Hijau   : Gawat tidak darurat,dengan penanganan bisa rawat jalan yaitu Untuk bukan penderita gawat.
  5. Hitam : Meninggal dunia
Prioritas dari warna
1. Biru
a)    Henti jantung yang kritis
b)   Henti nafas yang kritis
c)    Trauma kepala yang kritis
d)   Perdarahan yang kritis
2.    Merah
a)    Sumbatan jalan nafas atau distress nafas
b)   Luka tusuk
c)    Penurunan tekanan darah
d)   Perdarahan pembuluh nadi
e)    Problem kejiwaan
f)     Luka bakar derajat II >25 %   tidak mengenai dada dan muka
g)   Diare dengan dehidrasi
h)   Patah tulang
3.    Kuning
a)    Lecet luas
b)   Diare non dehidrasi
c)    Luka bakar derajat I  dan  derajat  II   > 20 %

4.    Hijau
a)    Gegar otak ringan
b)   Luka bakar derajat I

Gawat      : Suatu keadaan yang mengancam nyawa pasien
Darurat     : Suatu keadaan yang segera memerlukan pertolongan
Saat tiba di IRD pasien biasanya menjalani pemilahan terlebih dahulu anamnesis untuk membantu menentukan sifat dan keparahan penyakitnya. Penderita yang kena penyakit serius biasanya lebih sering mendapat visite lebih sering oleh dokter daripada mereka yang penyakitnya tidak begitu parah . Setelah penaksiran dan penanganan awal pasien bisa dirujuk ke Rumah sakit distabilkan dan dipindahkan ke rumah sakit lain karena berbagai alasan atau dikeluarkan
Kebanyakan IRD buka 24 jam ,meski pada malam hari jumlah staf yang ada akan lebih sedikt.

C.    Tujuan pelayana gawat darurat
1.    Mencegah kematian dan kecacatan pada penderita gawat darurat
2.    Menerima rujukan pasien atau mengirim pasien
3.    Melakukan penanggulangan korban musibah masal dan bencana yang terjadi dalam maupun diluar rumah sakit
4.    memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi pada masyarakat dengan problem medis akut

D.---Prinsip-Prinsip yang Mendasari Pelayanan Gawat Daruratan yang Baik.
Pelayanan kegawatdaruratan sangat diperlukan khususnya RS, puskesmas kecamatan, klinik, dll. Sebagai acuan pelayanan prima yang memprioritaskan kesehatan pasien.
Undang undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 32 Ayat (1) Dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan  bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Ayat (2) Dalam keadaan darurat Fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta dilarang  menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Bab II Pasal 4, setiap orang berhak atas kesehatan, dalam penjelasannya hak untuk memperoleh kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pasal ini mengatakan setiap individu dan masyarakat berhak atas nilai nilai kesehatan serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan paripurna.
Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pembukaan poin (b) bahwa “setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip prinsip non diskriminatif,partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional”.
Landasan Hukum Pelayanan Gawat Darurat
  1. UU NO 9 Tahun 1960 Pokok Kesehatan
  2. UU NO 6 Tahun 1963 Tenaga Kesehatan
  3. UU NO 29 Tahun 2004 Praktik Kedokteran
  4. UU NO 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
  5. UU NO 36 Tahun  2009 Kesehatan
  6. UU NO 44 TAHUN 2009 Rumah sakit
  7. PP NO 32 TAHUN 1996 Tenaga Kesehatan
  8. PP NO 51 Tahun  2009 Pekerjaan Kefarmasian
  9. Berbagai Peraturan Menteri Kesehatan

Undang undang nomor  36 tahun 2009  tentang kesehatan, pelayanan kesehatan, Pelayanan Kesehatan Pada Bencana :
Pasal 82
  1. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.
  2. Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap darurat dan pascabencana.
  3. Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
  4. Pemerintah menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  5. Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), atau bantuan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prinsip lainnya :
  1. Penanganan cepat dan tepat
  2. Pertolongan segera diberikan oleh siapa saja yang menemukan pasien tersebut (awam, perawat, dokter dan bidan)
  3. Meliputi tindakan:
    1. Non Medis: cara meminta pertolongan, transportasi, menyiapkan alat-alat, dll
    2. Medis : sesuai kemampuan medis sesuai protap.
Instalansi gawat darurat harus memiliki tim kerja dengan kemampuan khusus dan peralatan khusus, yang memberikan pelayanan gawat darurat dan merupakan rangkaian dari upaya penanggulangan pasien gawat darurat yang terorganisir.

referensi : 
http://catatanwarda.blogspot.co.id/
 http://www.academia.edu


   


Rabu, 23 Maret 2016

Rekam Medis Online 1 Perkembangan Rekam Medis

Perkembangan Rekam Medis dari zaman Paleoliticum, Mesopotamia, China kuno

Pada Zaman Primitif  Paleoliticum  + 25000 SM
Dari sebuah penemuan para arkeolog di dinding gua batu di spanyol,  Fosil hewan purba Rachitis dan Osteotis . >tua dari kehidupan manusia Lukisan berwarna-warni yang berkilauan pada dinding Goa Old Stone Age ± 25000 SM penusukan bag.tbh hewan . 
Goa Paleolithic di Spanyol  di dapat peninggalan purba berupa lukisan mengenai tata cara praktek pengobatan, antara lain tentang amputasi jari tangan, yang diduga telah berumur 25.000 tahun.  Manusia telah mengenal pengobatan dengan menggunakan produk alam seperti : ramuan dedaunan, olesan tepung, bubur bedak serta diet makanan. Penyakit didasarkan atas peristiwa tabu yang terjadi, diantaranya berupa mimpi yang dialami, larangan yang dilanggar oleh si pasien. Sedangkan Diagnosa penyakit ditegakkan atas dasar masuknya roh jahat ke dalam tubuh si pasien. Semuanya ini tergantung pada si dukun yang kesurupan. Ramalan dan mantra si dukun menjadi prognosa penyakit.
Goresan, lukisan, ataupun lambang-lambang tulisan catatan yang menggambarkan tentang ilmu medis dan kesehatan belum spt catatan RMsaat ini. Walaupun wujudnya masih sangat primitif, catatan dulu mungkin hanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi si penulis ternyata menjadi suatu peninggalan penting yang mampu memberi informasi tak ternilai bagi kita tentang ilmu kedokteran beserta perkembangannya Sejak zaman dahulu “Records” khususnya Medical Records menduduki tempat yang penting di dalam ilmu kedokteran, di bidang pelayanan medis, sama pentingnya seperti obat di bidang pelayanan penyembuhan.
Pada Zaman Mesopotamia
Legislasi Pertama dari Perekam Medis. Pada zaman ini telah dikenal tulisan dalam bentuk Pictograph. Ada sekitar 30000 lempengan batu tertulis dysentri dan typhoid. Penyakit timbul karena kutukan para dewa
“HAMMURABI CODE”. .Kode Hammurabi ditulis pada Batu Diorits setinggi 2 meter, dan berasal dari zaman 1800-1700BC. (Iran tahun 1901- 1902 oleh seorang arkeolog Peancis) Legislasi Pertama dari profesi medis,  Kode tsbt mengandung 282 UU yg terbagi menjadi 10 kelompok klasifikasi
Pada Zaman Cina Kuno
Kaisar Huang Tie (2697 SM) Neiching, dijuluki dengan Kanon Pengobatan. Menggunakan alat tulis bambu dengan idiogram mirip heiroglyph. Isinya adalah semua darah di dalam tubuh dibawah kuasa jantung, dan sistem organ tubuh.
Dinasti Sung tahun 1241: Hsi Yuan Lu mengembangkan ilmu kedokteran Forensik untuk keperluan pengadilan. Kaisar Kian Lung (1644) : mewariskan ensiklopedia = 40 jilid buku The Golden Mirror of Medicine. Isinya metode pengobatan seperti : massage, operasi manipulasi dan seni pengobatan akupunktur, seni perabaan
Sebagai penemu kertas, bangsa Cina mempunyai sejarah panjang tentang reputasi para tabibnya (sinshe) dalam pengobatan tradisional. Mereka merekam praktik tradisional akupunktur, pengobatan dengan ramuan tumbuhan atau binatang tertentu pada gulungan kertas, kayu, bambu. Sinshe juga merekam ‘tanda sakit’ pasien pada model tubuh manusia (dummy) yang terbuat dari tembaga atau gading. Praktik rekaman melalui dummy juga dilakukan oleh bangsa Babylonia yang tabu membedah atau menyentuh pasien terutama wanita.

METODOLOGI PENELITIAN /ONLINE 1

METODOLOGI PENELITIAN

HUBUNGAN PERSEPSI BEBAN KERJA DAN STRES KERJA PERAWAT DI INSTALASI RAWAT INAP RS “A”

Oleh
WILDA KURNIA PUTRI
201531158
    


FAKULTAS ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
2016