MANAJEMEN PELAYANAN GAWAT DARURAT
A. Pengertian Instalasi Gawat
Darurat
Menurut Azrul
(1997) yang dimaksud gawat darurat (emergency
care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh
penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving).
Instalasi gawat darurat adalah salah satu sumber
utama pelayanan kesehatan di rumah sakit. Ada beberapa hal yang membuat situasi
di IGD menjadi khas, diantaranya adalah pasien yang
perlu penanganan cepat walaupun riwayat kesehatannya belum jelas.
Pelayanan rawat darurat adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan
oleh penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya.
Unit
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan rawat darurat disebut dengan nama Instalasi Gawat Darurat (IGD). Tergantung dari kemampuan yang dimiliki, keberadaan IGD dapat beraneka macam. Namun yang lazim ditemukan adalah yang tergabung
dalam rumah sakit.
Meskipun telah
majunya sistem rumah sakit yang dianut oleh suatu negara bukan berarti tiap
rumah sakit memiliki kemampuan mengelola IGD sendiri. Penyebab
utama kesulitan untuk mengelola IGD adalah karena IGD merupakan salah satu dari unit kesehatan yang paling padat modal, padat
karya, serta padat teknologi.
IRD yaitu suatu tempat / unit pelayanan dirumah
sakit yang memiliki tim kerja dengan kemampuan khusus dan peralatan yang memebrikan pelayanan
pasien gawat darurat yang terorganisir.
Instalasi
pelayanan pertama bagi pasien yang datang ke rumah sakit terutama dalam hal
kedaruratan berdasrkan kriteria standart baku.
B. Disiplin Pelayanan
Disiplin pelayanan adalah suatu
aturan yang berkaitan dengan cara memilih anggota antrian yang akan dilayani
lebih dahulu. Disiplin yang biasa digunakan adalah (Subagyo, 1993) :
1. FCFS : First
Come-First Served (pertama masuk, pertama dilayani)
2. LCFS : Last
Come-First Served (terakhir masuk, pertama dilayani)
3. SIRO : Service
In Random Order (pelayanan dengan urutan acak)
4. Emergency First : Kondisi berbahaya yang didahulukan.
Dalam hal
kegawatdaruratan pasien yang datang ke IRD akan dilayani sesuai urutan
prioritas yang ditunjukan dengan labelisasi warna ,yaitu :
- Biru : Gawat darurat,resusitasi segera yaitu Untuk penderita sangat gawat/ ancaman nyawa.
- Merah : Gawat darurat,harus MRS yaitu untuk penderita gawat darurat (kondisi stabil / tidak membahayakan nyawa )
- Kuning : Gawat darurat ,bisa MRS /Rawat jalan yaitu Untuk penderita darurat, tetapi tidak gawat
- Hijau : Gawat tidak darurat,dengan penanganan bisa rawat jalan yaitu Untuk bukan penderita gawat.
- Hitam : Meninggal dunia
Prioritas dari
warna
1. Biru
a) Henti jantung yang kritis
b) Henti nafas yang kritis
c) Trauma kepala yang kritis
d) Perdarahan yang kritis
2.
Merah
a) Sumbatan jalan nafas atau distress nafas
b) Luka tusuk
c) Penurunan tekanan darah
d) Perdarahan pembuluh nadi
e) Problem kejiwaan
f) Luka bakar derajat II >25 % tidak
mengenai dada dan muka
g) Diare dengan dehidrasi
h) Patah tulang
3.
Kuning
a) Lecet luas
b) Diare non dehidrasi
c) Luka bakar derajat I dan derajat
II > 20 %
4.
Hijau
a) Gegar otak ringan
b) Luka bakar derajat I
Gawat
: Suatu keadaan yang mengancam nyawa pasien
Darurat
: Suatu keadaan yang segera memerlukan pertolongan
Saat tiba di IRD
pasien biasanya menjalani pemilahan terlebih dahulu anamnesis untuk membantu
menentukan sifat dan keparahan penyakitnya. Penderita yang kena penyakit serius
biasanya lebih sering mendapat visite lebih sering oleh dokter daripada mereka
yang penyakitnya tidak begitu parah . Setelah penaksiran dan penanganan awal
pasien bisa dirujuk ke Rumah sakit distabilkan dan dipindahkan ke rumah sakit
lain karena berbagai alasan atau dikeluarkan
Kebanyakan IRD
buka 24 jam ,meski pada malam hari jumlah staf yang ada akan lebih sedikt.
C. Tujuan pelayana gawat
darurat
1.
Mencegah kematian dan kecacatan pada penderita gawat darurat
2.
Menerima rujukan pasien atau mengirim pasien
3.
Melakukan penanggulangan korban musibah masal dan bencana yang terjadi dalam maupun diluar rumah
sakit
4.
memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi pada masyarakat dengan problem
medis akut
D.---Prinsip-Prinsip
yang Mendasari Pelayanan Gawat Daruratan yang Baik.
Pelayanan kegawatdaruratan sangat diperlukan khususnya RS, puskesmas
kecamatan, klinik, dll. Sebagai acuan pelayanan prima yang memprioritaskan
kesehatan pasien.
Undang undang
Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 32 Ayat (1) Dalam keadaan darurat fasilitas
pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan
kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan
terlebih dahulu. Ayat (2) Dalam keadaan darurat Fasilitas pelayanan kesehatan
baik pemerintah dan swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta
uang muka.
Undang-undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Bab II Pasal 4, setiap orang berhak atas
kesehatan, dalam penjelasannya hak untuk memperoleh kesehatan dari fasilitas
pelayanan kesehatan, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya. Pasal ini mengatakan setiap individu dan masyarakat berhak
atas nilai nilai kesehatan serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal
dan paripurna.
Dalam Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pembukaan poin (b) bahwa “setiap
kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
yang setinggi tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip prinsip non
diskriminatif,partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka
pembentukan sumber daya manusia Indonesia serta peningkatan ketahanan dan daya
saing bangsa bagi pembangunan nasional”.
Landasan Hukum
Pelayanan Gawat Darurat
- UU NO 9 Tahun 1960 Pokok Kesehatan
- UU NO 6 Tahun 1963 Tenaga Kesehatan
- UU NO 29 Tahun 2004 Praktik Kedokteran
- UU NO 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
- UU NO 36 Tahun 2009 Kesehatan
- UU NO 44 TAHUN 2009 Rumah sakit
- PP NO 32 TAHUN 1996 Tenaga Kesehatan
- PP NO 51 Tahun 2009 Pekerjaan Kefarmasian
- Berbagai Peraturan Menteri Kesehatan
Undang undang
nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelayanan
kesehatan, Pelayanan Kesehatan Pada Bencana :
Pasal 82
- Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.
- Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap darurat dan pascabencana.
- Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
- Pemerintah menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), atau bantuan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prinsip lainnya :
- Penanganan cepat dan tepat
- Pertolongan segera diberikan oleh siapa saja yang menemukan pasien tersebut (awam, perawat, dokter dan bidan)
- Meliputi tindakan:
- Non Medis: cara meminta pertolongan, transportasi, menyiapkan alat-alat, dll
- Medis : sesuai kemampuan medis sesuai protap.
Instalansi gawat
darurat harus memiliki tim kerja dengan kemampuan khusus dan peralatan khusus,
yang memberikan pelayanan gawat darurat dan merupakan rangkaian dari upaya
penanggulangan pasien gawat darurat yang terorganisir.
referensi :
http://catatanwarda.blogspot.co.id/
http://www.academia.edu