Wilda Kurnia Putri
201531158
1. Apa yang dimaksud dengan penyusutan RM
2. Mengapa dilakukan penyusutan?
3. Jelaskan Langkah -langkah penyusutan RM (Pemindahan,
Penilaian dan Pemusnahan)
4. Siapa yang melakukannya pada tiap
langkah di atas?
1. Sistem Retensi atau
penyusutan Dokumen Rekam Medis
Sistem retensi yaitu suatu kegiatan memisahkan atau memindahkan antara dokumen
rekam medis yang masih aktif dengan dokumen rekam medis yang dinyatakan in
aktif di ruang penyimpanan (filing). Sebelum melakukan retensi perlu disusun
Jadwal Retensi Arsip berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medis Nomor
HK.00.1.5.01160 tahun 1995. Dokumen rekam medis yang telah diretensi akan
disimpan di ruang penyimpanan in aktif berdasarkan tanggal terakhir pasien
berobat dan berdasarkan diagnosis penyakit pasien.
Dibawah ini merupakan Jadwal Retensi Arsip berdasarkan kelompok penyakit:
Tabel 2.1
Jadwal Retensi
Arsip Berdasarkan Kelompok penyakit
No.
HK.00.06.1.5.01160 tahun 1995
No
|
KELOMPOK
|
AKTIF
|
IN AKTIF
|
||
|
|
RJ
|
RI
|
RJ
|
RI
|
1.
|
Umum
|
5
|
5
|
2
|
2
|
2.
|
Mata
|
5
|
10
|
2
|
2
|
3.
|
Jiwa
|
10
|
5
|
2
|
2
|
4.
|
Orthopedi
|
10
|
10
|
2
|
2
|
5.
|
Kusta
|
15
|
15
|
2
|
2
|
6.
|
Ketergantungan
obat
|
15
|
15
|
2
|
2
|
7.
|
Jantung
|
10
|
10
|
2
|
2
|
8.
|
Paru-paru
|
5
|
10
|
2
|
2
|
Sumber: (DepKes, RI. 2006)
Adapun
Peraturan PerMenKes No. 269/MenKes/PER/III/2008, berdasarkan BAB IV, pasal 8
ayat a tentang penyimpanan dokumen rekam medis bahwa:
Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal pasien berobat atau
dipulangkan (PerMenKes, RI. 2008).
2. Sistem
Pemusnahan Dokumen Rekam Medis
Pemusnahan adalah suatu kegiatan menghancurkan secara fisik dokumen rekam medis
yang sudah berakhir masa fungsi dan tidak memiliki nilai guna, rusak, tidak
terbaca dan tidak dapat dikenali baik isi maupun bentuknya. Penghancuran
tersebut harus dilakukan secara total yaitu dengan cara membakar habis,
mencacah atau mendaur ulang sehingga tidak dapat dikenali baik isi maupun
bentuknya.
a. Tujuan dari
pemusnahan
1)
Mengurangi
beban penyimpanan dokumen rekam medis.
2)
Mengabadikan
formulir-formulir rekam medis yang memiliki nilai guna.
b. Syarat dari
pemusnahan
1)
Rekam medis
yang sudah memenuhi syarat untuk dimusnahkan dilaporkan kepada direktur rumah
sakit.
2)
Direktur
rumah sakit membuat surat keputusan tentang pemusnahan rekam medis dan menunjuk
Tim Pemusnah Rekam Medis.
3)
Tim
Pemusnah rekam medis melaksanakan pemusnahan dan membuat Berita Acara
Pemusnahan yang disahkan Direktur Rumah Sakit.
4)
Berita
acara dikirim kepada Pemilik Rumah Sakit dengan tembusan Direktur Jenderal
Pelayanan Medik.
Tata cara/prosedur pemusnahan dokumen rekam medis adalah suatu proses
atau aturan urutan kegiatan berdasarkan metode tertentu yang ditetapkan oleh
rumah sakit dalam melaksanakan pemusnahan dokumen rekam medis yang telah
berakhir fungsinya dan tidak memiliki nilai guna dengan kegiatan yang terdiri
dari pembuatan tim pemusnah, pembuatan daftar pertelaan, cara pemusnahan,
pelaporan hasil pemusnahan.
Tata cara dalam
pemusnahan dokumen rekam medis antara lain:
1)
Pembuatan Tim
Pemusnah yang terdiri dari komite medis sebagai ketua, kepala rekam medis
sebagai sekretaris, dengan beranggotakan petugas filing dan tenaga
lainnya yang terkait berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit.
2)
Tim Pemusnah
membuat daftar pertelaan dokumen rekam medis in aktif yang akan dimusnahkan.
Daftar pertelaan berisi tentang Nomor rekam medis, tahun terakhir kunjungan,
jangka waktu penyimpanan, diagnosis terakhir.
3)
Cara pemusnahan
dokumen rekam medis dapat dilakukan dengan cara antara lain:
a) Dibakar dengan
menggunakan incenerator atau dibakar biasa.
b) Dicacah, dibuat
bubur.
c)
Dilakukan oleh
pihak ketiga dengan disaksikan oleh tim pemusnah.
4)
Tim Pemusnah
membuat berita acara pemusnahan pada saat pemusnahan berlangsung yang
ditandatangani oleh Ketua tim Pemusnah, Sekretaris tim pemusnah dan diketahui
oleh Direktur rumah sakit.
5)
Khusus untuk
dokumen rekam medis yang sudah rusak/tidak terbaca dapat langsung dimusnahkan
dengan terelebih dahulu membuat pernyataan diatas kertas bersegel yang
ditandatangani oleh direktur yang isinya menyatakan bahwa dokumen rekam medis
sudah tidak dapat dibaca sama sekali sehingga dapat dimusnahkan. Adapun isi
dari daftar pertelaan sebagai berikut:
Tabel 2.2
Format Daftar Pertelaan Arsip Rekam
Medis In Aktif Yang Akan Dimusnahkan
No
|
Nomor Rekam Medis
|
Tahun
|
Jangka Waktu Penyimpanan
|
Diagnosis Akhir
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
|
|
|
|
Sumber: (DepKes, RI. 2006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar