Jumat, 13 Mei 2016

Prosedur pelayanan rawat inap pasien asuransi dan non asuransi



ONLINE 3 
WILDA KURNIA PUTRI
 
Rawat inap  (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat. Ruangan ini dulunya sering hanya berupa  bangsal yang dihuni oleh banyak orang sekaligus.
Rawat inap merupakan suatu bentuk perawatan, dimana pasien dirawat dan tinggal di rumah sakit untuk jangka waktu tertentu. Selama pasien dirawat, rumah sakit harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien (Posma 2001 yang dikutip dari Anggraini (2008).
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti (2002))
  • Memberikan bantuan kepada orang yang mempunyai kebutuhan
  • Memberikan pelayanan atas semua hal berikut ini:
  • Apa yang mereka kehendaki
  • Kapan mereka menghendaki
  • Siapa yang ingin mereka temui
  • Mengapa mereka menginginkannya
  • Cara apa yang mereka kehendaki dalam melekukan pekerjaan tersebut.
Kegiatan Pelayanan Rawat Inap
  1. Penerimaan Pasien ( Admission )
  2. Pelayanan Medik
  3. Pelayanan Penunjang Medik
  4. Pelayanan Perawatan
  5. Pelayanan Obat
  6. Pelayanan Makanan
  7. Pelayanan Administrasi Keuangan
Menurut Revans (1986) bahwa pasien yang masuk pada pelayanan rawat inap akan mengalami tingkat proses transformasi, yaitu:
  • Tahap Admission, yaitu pasien dengan penuh kesabaran dan keyakinan dirawat  tinggal di rumah sakit.
  • Tahap Diagnosis, yaitu pasien diperiksa dan ditegakan diagnosisnya. Tahap Treatment,yaitu berdasarkan diagnosis pasien dimasukan dalam program perawatan dan terapi.
  • Tahap Inspeksi, yaitu secara berkelanjutan diobservasi dan dibandingkan pengaruh serta respon pasien atas pengobatan.
  • Tahap kontrol, yaitu setelah dianalisa kondisinya, pasien dipulangkan, pengobatan diubah atau diteruskan, namun dapat juga kembali ke proses untuk didiagnosa ulang.
Sistem Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit
  • Alur Proses Pelayanan Pasien di Unit Rawat Inap
  • Alur proses pelayanan pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut : Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
  • Ruang Perawatan
  • Bagian Administrasi dan Keuangan

Klasifikasi Rawat Inap di Rumah Sakit
Klasifikasi perawatan rumah sakit telah ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit, yaitu seperti berikut:
  1. Kelas Utama (termasuk VIP)
  2. Kelas I
  3. Kelas II dan Kelas III
Klasifikasi pasien berdasarkan kedatangannya
  1. pasien baru
  2. pasien lama
Klasifikasi pasien berdasarkan pengirimnya
  1. Dikirim oleh dokter rumah sakit
  2. Dikirim oleh dokter luar
  3. Rujukan dari puskesmas dan rumah sakit lain
  4. Datang atas kemauan sendiri

Tujuan Pelayanan Rawat Inap
  • Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
  • Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
  • Menyediakan tempat/ latihan/ praktek bagi siswa perawat.
  • Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
  • Meningkatkan suasana yang memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
  • Mengandalkan evaluasi yang terus menerus mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan.
  • Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai alat peningkatan atau perbaikan praktek keperawatan dipergunakan

Prosedur pelayanan pasien rawat inap non Asuransi
  1. Pasien datang di bagian admision dan peugas admission menjelaskan tentang jenis, fasilitas dan tarif Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
  2. Petugas memberitahukan ke pihak ruangan rawat inap akan ada pasien baru
  3. Petugas ruang rawat inap mengecek / mencarikan tempat / fasilitas yang diinginkan. Jika setuju, maka pasien mengisi formulir persetujuan. Jika tidak setuju, maka petugas menanyakan apakah pasien memilih tempat yang lain selama tempat yang diinginkan belum ada
  4. Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka petugas akan memberikan formulir permintaan rawat inap beserta “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani.
  5. Pasien diantar atau diarahkan menuju ruang rawat inap untuk dilakukan serah terima pasien
  6. Petugas admission menyerahkan Surat Pengantar Rawat Inap yang berasal dari poliklinik, UGD maupun rujukan dari dokter swasta kepaad petugas ruang rawat inap.
  7. Petugas rawat inap mengantarkan pasien ke ruang rawat, menjelaskan peraturan dan tata tertib perawatan, serta fasilitas di ruang rawat pasien
  8. Selama perawatan inap, petugas medis di unit pelayanan rawat inap akan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien
  9. Jika perlu pemeriksaan penunjang, maka petugas akan mengantarkan pasien ke ruang pemeriksaan atau tindakan dan memberikan formulir ke unit pemeriksaan yang dituju. Jika tidak, maka pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap
  10. Selesai masa perawatan petugas Rawat Inap menanyakan kepada dokter apakah pasien sudah diperbolehkan untuk pulang. Jika diperbolehkan untuk pulang, maka petugas menginformasikan kepada pihak pendaftaran ada pasien yang keluar / discharge
  11. Petugas mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di bagian kasir

Prosedur Pelayanan rawat inap pasien dengan Asuransi
  1. Pasien yang membutuhkan rawat inap atas sesuai indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis RS atau dari UGD
  2. Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian pendaftaran rawat inap untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta dengan membawa Kartu peserta asuransi dan Identitas asli (KTP)
  3. Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka ybs berhak dirawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat pindah menempati kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta membayar selisih biaya perawatan
  4. Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang Asuransi (sesuai jenis Asuransinya) dapat melalui faksimili atau email agar segera dapat diterbitkan surat jaminan rawat inap
  5. Bidang Pelayanan pihak asuransi akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS dan akan dikirim melalui faksimili/email ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus selambat-lambatnya 2×24 jam terhitung peserta rawat inap di rumah sakit
  6. Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan, dan bagian administrasi pasien rawat inap akan melakukan konfirmasi kebagian asuransi apakah tindakan atau pemeriksaan yanga akan dilakukan masuk ke dalam plafon asuransi pasien.
  7. Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan.
  8. Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan PPK I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
  9. Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RS
  10. Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPK I


DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar